Aturan Izin Atasan Langgar Konstitusi

Aturan Izin Atasan Langgar Konstitusi
Aturan Izin Atasan Langgar Konstitusi
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, persyaratan izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, melanggar konstitusi. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, sesuai konstitusi, setiap warga Negara yang memenuhi persyaratan berhak untuk memilih dan dipilih. Karenanya, aturan perlunya izin atasan tak sejalan dengan ketentuan di konstitusi.

“Persyaratan izin atasan itu bersifat fakultatif, dalam arti tidak bersifat mutlak,” ujar Nur Hidayat kepada JPNN di Jakarta, Jumat (26/3). Lebih lanjut dia menjelaskan, persoalan ini bisa ditinjau dari hirarki kekuatan dasar hukum, yakni area konstitusi, legal policy, dan implementation policy. Mengenai hak setiap warga Negara untuk dipilih dan memilih masuk area konstitusi. Sedang aturan izin hanya bagian dari implementation policy.

Sedang implementation policy tidak boleh bertentangan dengan area konstitusi. “Jadi, aturan izin atasan tidak boleh menghalangi hak politik setiap warga Negara yang sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, PNS berhak untuk tetap maju sebagai calon. “Saya sudah keluarkan surat edaran. Itu (izin atasan, red) boleh diabaikan karena itu hak pegawai untuk maju di pilkada,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya 22 Maret lalu. Mengenai Surat edaran ini, koran ini kemarin menanyakan ke Kapuspen Kemendagri Saut Situmorang. Hanya saja, Saut mengaku belum mengetahui SE tersebut. “Saya kira sudah jelas apa yang sudah disampaikan Pak Menteri itu,” kilahnya.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, persyaratan izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut mencalonkan diri sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News