Aturan Izin Atasan Langgar Konstitusi

Aturan Izin Atasan Langgar Konstitusi
Aturan Izin Atasan Langgar Konstitusi
Sebelumnya, anggota KPU Pusat Abdul Aziz menjelaskan, izin pengduran diri dari atasan bagi PNS yang ikut maju di pilkada hanyalah syarat administrasi. Hal yang sama dikatakan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha.

Yang terpenting, kata Abdul Aziz, yang bersangkutan memenuhi persyaratan baku, sebagaimana diatur pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan di pilkada.

Kasus tidak diberikannya izin maju di pilkada dialami Koni Ismail Siregar sebagai balon wakil walikota Pematangsiantar. Koni tidak mendapatkan izin dari Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan. Jabatan Koni adalah Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemko Siantar. Nasib yang sama juga dialami dr Ria Novida Telaumbanua MKes yang juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan fungsional sebagai tenaga dokter dan staf ahli wali kota. Namun, keduanya tetap bersikukuh melanjutkan pencalonannya. (sam/jpnn)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, persyaratan izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut mencalonkan diri sebagai


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News