Aturan Izin Atasan Langgar Konstitusi
Jumat, 26 Maret 2010 – 21:09 WIB
Sebelumnya, anggota KPU Pusat Abdul Aziz menjelaskan, izin pengduran diri dari atasan bagi PNS yang ikut maju di pilkada hanyalah syarat administrasi. Hal yang sama dikatakan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha.
Yang terpenting, kata Abdul Aziz, yang bersangkutan memenuhi persyaratan baku, sebagaimana diatur pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan di pilkada.
Kasus tidak diberikannya izin maju di pilkada dialami Koni Ismail Siregar sebagai balon wakil walikota Pematangsiantar. Koni tidak mendapatkan izin dari Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan. Jabatan Koni adalah Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemko Siantar. Nasib yang sama juga dialami dr Ria Novida Telaumbanua MKes yang juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan fungsional sebagai tenaga dokter dan staf ahli wali kota. Namun, keduanya tetap bersikukuh melanjutkan pencalonannya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, persyaratan izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut mencalonkan diri sebagai
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia