Aturan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Dinilai Diskriminatif

Aturan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Dinilai Diskriminatif
Aturan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Dinilai Diskriminatif
JAKARTA - Karena dinilai tidak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan perlakuan yang bersifat diskriminatif, Windu Wijaya (mahasiswa S-2) dan Anwar Sadat (asisten advokat) menguji Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur prosedur pemeriksaan izin kepala daerah yang terlibat kasus hukum oleh presiden.

“Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon karena tidak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan perlakuan yang bersifat diskriminatif,” kata Windu Wijaya dihadapan majelis hakim yang diketuai Anwar Usman saat sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/9).

Selengkapnya, Pasal 36 ayat 1 berbunyi, tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik.

Ayat 2 berbunyi, dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

JAKARTA - Karena dinilai tidak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan perlakuan yang bersifat diskriminatif, Windu Wijaya (mahasiswa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News