Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:36 WIB
JAKARTA - Selama ini, pengguna jasa layanan parkir professional kerap tidak berkutik dengan aturan pakai yang mereka bikin. Terutama, kata-kata kerusakan dan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Menurut Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), aturan tersebut menyalahi undang-undang dan pengelola bisa dipidanakan. Hukuman tinggi tersebut dibebankan karena yang berpotensi melanggar adalah perusahaan. Jadi, angka tersebut dinilai cukup masuk akal untuk sebagai wujud tanggung jawab. Namun sayang, UU tersebut terkesan tidak memiliki taring lantaran aturan baku yang dimaksud masih saja terus tercetak di karcis.
Kepada Jawa Pos, ketua harian YLKI Sudaryatmo menjelaskan yang dilanggar adalah pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut menyebutkan kalau pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian.
Baca Juga:
"Buktinya, masih banyak karcis parkir yang menerapkan aturan baku tersebut," ujarnya. Padahal, kalau masih ada penyedia jasa yang nekat memberikan klausul tersebut bisa diancama pidana. Hukumannya tidak tanggung-tanggung, maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama ini, pengguna jasa layanan parkir professional kerap tidak berkutik dengan aturan pakai yang mereka bikin. Terutama, kata-kata kerusakan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS