Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:36 WIB
Meski demikian, bukan berarti aturan yang dibuat oleh penyedia jasa layanan parkir juga bertaring. Sudaryatmo mengatakan, kalau aturan tersebut sebenarnya gugur dengan sendirinya. Sebab, bertentangan dengan aturan yang lebih kuat yakni UU. "Meski diatur Perda, tetap tidak boleh berlawanan dengan UU," imbuhnya.
Baca Juga:
Masalahnya, hingga saat ini masih banyak yang belum tahu mengenai UU Perlindungan Konsumen tersebut. Padahal, UU tersebut sudah dibuat selama 10 tahun. Itulah mengapa, dia berharap agar masyarakat bisa terus aktif dalam melaporkan perilaku penyedia jasa layanan parkir yang tidak sejalan dengan UU.
Sikap aktif tersebut dperlukan karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan aturan milik jasa layanan parkir itu secara pidana. Kebayakan, warga hanya mengadu perihal perdata karena kendaraannya hilang. "Shock teraphy terbaik sebenarnya harus ada yang dijerat, tapi catatan YLKI yang dipidana belum ada," tandasnya.
Nah, lemahnya aturan kerusakan dan kehilangan adalah tanggung jawab pemilik terlihat jelas dari hasil sidang kasasi MA selama ini. Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur berlangkali pihaknya memenangkan pemilik kendaraan. Namun, tentu saja hal itu bakal terjadi kalau pemilik memiliki bukti kuat.
JAKARTA - Selama ini, pengguna jasa layanan parkir professional kerap tidak berkutik dengan aturan pakai yang mereka bikin. Terutama, kata-kata kerusakan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS