Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:36 WIB
Bukti yang dimaksud Ridwan adalah karcis kendaraan, STNK, dan kunci kendaraan. Dari tiga barang bukti tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim MA. Lantaran bentuk gugatannya adalah perdata, pemilik diharap bisa menunjukkan banyak bukti. "Di perdata, hakim tidak seaktif di gugatan pidana," katanya.
Setelah itu, pembuktian akan dijalankan. Kalau memang benar ada indikasi melawan hukum, atau kelalaian pengelola parkir, maka potensi kemenangan bagi pemilik bisa makin besar. Dia beranggapan, kalau penyedia jasa layanan parkir harus menjaga keamanannya karena itu bagian dari perjanjian dengan pengguna.
Lebih lanjut dia menjelaskan, layaknya perjanjian ada hak dan kewajiban. Nah, membayar ongkos parkir merupakan kewajiban dari pengguna. Timbal baliknya, penyedia menyediakan jasa layanan parkir dan keamanan. "Perjanjian tidak bisa sepihak menguntungkan penyedia jasa saja. Meski demikian, sangat kasuistis," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan masalah jasa layanan parkir berawal dari kasasi PT Dinamika Mitra Pratama (DMP). Kalah didua persidangan dan diharuskan mengganti mobil milik Vovo Budiman tidak membuat perusahaan tersebut untuk melawan. Kini, upaya kasasi sudah dilakukan dan memasuki masa pemeriksaan tim MA.
JAKARTA - Selama ini, pengguna jasa layanan parkir professional kerap tidak berkutik dengan aturan pakai yang mereka bikin. Terutama, kata-kata kerusakan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS