Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat

Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat
Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat
Diketahui pula, MA sudah berulangkali memenangkan pemilik kendaraan dalam kasus serupa. Seperti hilangnya mobil Kijang di perbelanjaan Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Atas putusan itu, pengelola diwajibkan mengganti Rp 60 juta. Begitu juga motor Honda Tiger milik Sumito Y Viansyah yang hilang di Komplek Fatmawati Mas, Jaksel 2006 silam. Pengelola mengganti Rp 20,7 juta. (dim)


Berita Selanjutnya:
Mahasiswa Jakarta Pantau THM

JAKARTA - Selama ini, pengguna jasa layanan parkir professional kerap tidak berkutik dengan aturan pakai yang mereka bikin. Terutama, kata-kata kerusakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News