Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:36 WIB
Diketahui pula, MA sudah berulangkali memenangkan pemilik kendaraan dalam kasus serupa. Seperti hilangnya mobil Kijang di perbelanjaan Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Atas putusan itu, pengelola diwajibkan mengganti Rp 60 juta. Begitu juga motor Honda Tiger milik Sumito Y Viansyah yang hilang di Komplek Fatmawati Mas, Jaksel 2006 silam. Pengelola mengganti Rp 20,7 juta. (dim)
JAKARTA - Selama ini, pengguna jasa layanan parkir professional kerap tidak berkutik dengan aturan pakai yang mereka bikin. Terutama, kata-kata kerusakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS