Aturan Jenderal Sigit Ini Bisa Jadi Bahan Pungli Oknum Polri di Acara Olahraga

Aturan Jenderal Sigit Ini Bisa Jadi Bahan Pungli Oknum Polri di Acara Olahraga
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang mengatur soal anggaran pengamanan dalam acara sepak bola. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang mengatur soal anggaran pengamanan dalam acara sepak bola.

Menurut pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, terbitnya Peraturan Polri tersebut lebih kepada kepentingan pragmatis dibanding kepentingan keamanan lebih luas dan jangka panjang.

"Saya menduga kepentingan pragmatis itu adalah adanya anggaran pengamanan dalam event bola yang selama ini dikelola aparat kepolisian," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (17/11).

Menurut dia, hal ini tidak diatur dalam peraturan pemerintah terkait pendapatan negara bukan pajak dan ada potensi pungli yang dilakukan oleh kepolisian.

"Dengan Perpol itu pada akhirnya juga akan memperpanjang rantai birokrasi perizinan pertandingan tidak hanya pada event sepak bola tetapi juga pertandingan olahraga lainnya, mulai olahraga air, udara, dan seterusnya," ujarnya.

Bambang juga mengkritisi dasar aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga hanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Hal ini, kata dia, mereduksi persoalan keamanan hanya sekadar persoalan kepolisian. Dan akan menjadi beban tambahan bagi tugas personel kepolisian yang jumlahnya terbatas, dan harusnya fokus pada keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi memiliki tugas baru di bidang pengamanan industri olahraga.

Seharusnya, hal itu cukup diserahkan pada pengamanan industri.

Terbitnya Peraturan Polri itu lebih kepada kepentingan pragmatis dibanding kepentingan keamanan lebih luas dan jangka panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News