Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Pengamat: Itu Hak Pekerja!

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menegaskan uang JHT adalah hak bagi para pekerja.
"Uang JHT itu hak pekerja. Kalau mau diambil itu hak dia tanpa perlu menunggu berusia 56 tahun," kata Trubus kepada JPNN.com Selasa (14/2).
Baca Juga: Joni Lagi Berhenti, Simon Datang, Brakk! Tim Medis Mencium Bau
Pasalnya, pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni ketika memasuki usia pensiun 56 tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan klaim JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan, telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Dengan demikian, Trubus mengusulkan perlu dibuat regulasi yang sifatnya sukarela untuk mencairkan atau tetap menyimpan dana JHT tersebut.
Selain itu, Trubus mengusulkan agar BP Jamsostek memberikan informasi yang terbuka dan pasti, seperti soal keuntungan atau benefit ketika dana itu tetap dititipkan hingga usia 56 tahun.
Sementara itu, Trubus mengatakan kurangnya informasi dari pemerintah bisa memicu tanda tanya akibat diberlakukannya kebijakan tersebut.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menegaskan uang JHT adalah hak bagi para pekerja.
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah