Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Pengamat: Itu Hak Pekerja!
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menegaskan uang JHT adalah hak bagi para pekerja.
"Uang JHT itu hak pekerja. Kalau mau diambil itu hak dia tanpa perlu menunggu berusia 56 tahun," kata Trubus kepada JPNN.com Selasa (14/2).
Baca Juga: Joni Lagi Berhenti, Simon Datang, Brakk! Tim Medis Mencium Bau
Pasalnya, pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni ketika memasuki usia pensiun 56 tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan klaim JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan, telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Dengan demikian, Trubus mengusulkan perlu dibuat regulasi yang sifatnya sukarela untuk mencairkan atau tetap menyimpan dana JHT tersebut.
Selain itu, Trubus mengusulkan agar BP Jamsostek memberikan informasi yang terbuka dan pasti, seperti soal keuntungan atau benefit ketika dana itu tetap dititipkan hingga usia 56 tahun.
Sementara itu, Trubus mengatakan kurangnya informasi dari pemerintah bisa memicu tanda tanya akibat diberlakukannya kebijakan tersebut.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menegaskan uang JHT adalah hak bagi para pekerja.
- Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua
- BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi Bagi Agen Perisai se-Serang Raya
- Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua, Silakan Disimak
- BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Gerakan Sertakan, Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah
- Pakai Aplikasi JMO, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cairnya Lebih Cepat
- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi, Ini Tuntutannya