Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Pengamat: Itu Hak Pekerja!
Senin, 14 Februari 2022 – 19:00 WIB

Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) . Foto Ricardo/jpnn.com
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan perlu kejelasan dan sosialisasi," ungkap Trubus.
Apalagi menurut Trubus, saat ini banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat. (mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menegaskan uang JHT adalah hak bagi para pekerja.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah