Aturan JHT Direvisi, Presiden KSPI Said Iqbal: Terima Kasih Bu Menteri...
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang telah mendengarkan aspirasi pekerja atau buruh.
Menurut Said, dengan adanya revisi tersebut persoalan Permenaker 2/2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) telah selesai.
"Kami atas nama buruh mengucapkan terima kasih kepada Bu Menteri," kata Said Iqbal saat konferensi pers bersama Menaker Ida Fauziyahm di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3).
Ucapan terima kasih, kata Iqbal juga disampaikan karena Menaker Ida Fauziyah telah mendengar aspirasi buruh.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Ibu Menteri tidak antikritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi," beber Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga menyampaikan ungkapan serupa.
"Kami minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," ucap Andi dalam kesempatan itu.
Diaa mengatakan isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja atau buruh. (mrk/jpnn)
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Bu Menteri Ida Fauziyah yang telah mendengar aspirasi buruh dengan merevisi aturan JHT
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya