Aturan Jilbab Polwan Masih Mengambang
Minggu, 09 Juni 2013 – 06:15 WIB
JAKARTA---Mabes Polri mengakui aturan tentang seragam jilbab bagi polisi wanita secara khusus belum ada. Meski begitu, di Nanggroe Aceh Darussalam, hal itu diperbolehkan. Ia menerangkan polwan di Aceh diperbolehkan memakai jilbab karena daerah tersebut memiliki aturan tersendiri mengenai otonomi. Namun, di daerah lain belum ada aturan seperti itu.
”Di luar Aceh, mengacu pada aturan umum,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta kemarin (08/06).
Baca Juga:
Mantan Kabidhumas Polda Papua itu menjelaskan aturan tentang seragam sudah diatur dalam surat Kapolri nomor Pol: Skep/ 702/IX / 2005 yang mengatur masalah seragam dinas.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri mengakui aturan tentang seragam jilbab bagi polisi wanita secara khusus belum ada. Meski begitu, di Nanggroe Aceh Darussalam,
BERITA TERKAIT
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik