Aturan Jilbab Polwan Masih Mengambang

Aturan Jilbab Polwan Masih Mengambang
Aturan Jilbab Polwan Masih Mengambang
JAKARTA---Mabes Polri mengakui aturan tentang seragam jilbab bagi polisi wanita secara khusus belum ada. Meski begitu, di Nanggroe Aceh Darussalam, hal itu diperbolehkan.

”Di luar Aceh, mengacu pada aturan umum,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta kemarin (08/06).  

Mantan Kabidhumas Polda Papua itu menjelaskan aturan tentang seragam sudah diatur dalam surat Kapolri nomor Pol: Skep/ 702/IX / 2005 yang mengatur masalah seragam dinas.

Ia menerangkan polwan di Aceh diperbolehkan memakai jilbab karena daerah tersebut memiliki aturan tersendiri mengenai otonomi. Namun, di daerah lain belum ada aturan seperti itu.

JAKARTA---Mabes Polri mengakui aturan tentang seragam jilbab bagi polisi wanita secara khusus belum ada. Meski begitu, di Nanggroe Aceh Darussalam,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News