Aturan Jomsostek Terbaru Perkuat Perlindungan Naker
Selasa, 08 Mei 2012 – 19:41 WIB

Aturan Jomsostek Terbaru Perkuat Perlindungan Naker
Muhaimin menjelaskan, dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp 1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp 3. 080.000 (2 X Rp 1,540.000). Jadi, lanjut Muhaimin, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS, dan lain sebagainya.
“Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans Nomor 12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah