Aturan Kampanye Direvisi, Alat Peraga Dibatasi

Aturan Kampanye Direvisi, Alat Peraga Dibatasi
Aturan Kampanye Direvisi, Alat Peraga Dibatasi

“Kegiatan lain itu misalnya acara ulang tahun partai, kegiatan sosial budaya, istiqhosah, tabligh akbar, kesenian, bazaar dan layanan pesan singkan, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website dan bentuk lain yang bertujuan untuk mempengaruhi atau mendapat dukungan,” bebernya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah jika disebut KPU belum menyusun aturan kampanye. Menurutnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News