Aturan Kampanye Direvisi, Alat Peraga Dibatasi
Kamis, 01 Agustus 2013 – 18:08 WIB

Aturan Kampanye Direvisi, Alat Peraga Dibatasi
“Kegiatan lain itu misalnya acara ulang tahun partai, kegiatan sosial budaya, istiqhosah, tabligh akbar, kesenian, bazaar dan layanan pesan singkan, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website dan bentuk lain yang bertujuan untuk mempengaruhi atau mendapat dukungan,” bebernya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah jika disebut KPU belum menyusun aturan kampanye. Menurutnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli