Aturan Kampanye Direvisi, Alat Peraga Dibatasi
Kamis, 01 Agustus 2013 – 18:08 WIB
“Kegiatan lain itu misalnya acara ulang tahun partai, kegiatan sosial budaya, istiqhosah, tabligh akbar, kesenian, bazaar dan layanan pesan singkan, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website dan bentuk lain yang bertujuan untuk mempengaruhi atau mendapat dukungan,” bebernya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah jika disebut KPU belum menyusun aturan kampanye. Menurutnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan