Aturan Kampanye Terbatas Dipertanyakan
Kamis, 17 Januari 2013 – 17:11 WIB
JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti memertanyakan aturan teknis yang mengatur masalah kampanye terbatas partai politik. Ray menyatakan bahwa aturan kampanye terbatas itu belum dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum. "Tetapi setelah itu, kita menemukan bahwa peraturan tersebut ternyata juga masih digodok bersama di Komisi II DPR," paparnya.
"Kita jadi bertanya-tanya, apakah sudah ada peraturan tekhnis yang mengatur pelaksanaan kampanye ini? Jika ada, apa nama peraturan itu atau PKPU nomor berapa?" kata Ray, Kamis (17/1). "Sejauh yang dapat kita akses hingga saat ini, KPU tak jua menerbitkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan kampanye terbatas pemilu 2014," tambahnya.
Baca Juga:
Dengan demikian, lanjut dia, menjadi pertanyaan besar, apakah dasar peraturan tekhnis hajat kampanye yang tengah dilaksanakan? Memang, pertanggal 11 Januari 2012, KPU sempat mengundang dan mensosialisasikan peraturan kampanye pemilu 2014 kepada khususnya 10 parpol yang dinyatakan lolos pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti memertanyakan aturan teknis yang mengatur masalah kampanye terbatas partai politik. Ray menyatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok