Aturan Kampanye Terbatas Dipertanyakan
Kamis, 17 Januari 2013 – 17:11 WIB

Aturan Kampanye Terbatas Dipertanyakan
Dengan begitu lanjut Ray, apakah berbagai larangan yang sempat diungkapkan dalam pertemuan pascapenarikan nomor di KPU berlaku atau tidak. Misalnya, tidak diperkenankannya membuat iklan di media massa, stiker dan bahan kampanye lain yang sulit untuk dihapus.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Ray juga menyoroti rapat konsultasi DPR dengan KPU harus berpindah tempat ke satu hotel di Jakarta. "Jelas itu merupakan pemborosan uang negara dan menjadikan pemilu makin mahal biaya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar rapat konsultasi DPR-KPU kembali ke gedung DPR. Ia juga meminta agar PKPU kampanye segera diterbitkan, agar dapat menjadi acuan hukum bagi siapapun yang akan melaksanakan kampanye atau mengawasi dan memantau kampanye. "Terlebih saat ini mulai marak kampanye simpatik dalam bentuk pendirian posko, dan sebagainya," jelas dia.
Dengan aturan yang jelas, sambung Ray, maka semua pelaksanaan pemilu dapat dipastikan berdasar atas kepastian hukum. "Bawaslu juga mestinya mengingatkan KPU bahwa ketiadaan hukum pelaksanaan kampanye ini dapat berpotensi melangar pasal 2 hurup d, e dan g UU No 15/2012. KPU lagi-lagi membuka potensi kinerja mereka diadukan ke DKPP," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti memertanyakan aturan teknis yang mengatur masalah kampanye terbatas partai politik. Ray menyatakan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya