Aturan Kampanye Terbatas Dipertanyakan

Aturan Kampanye Terbatas Dipertanyakan
Aturan Kampanye Terbatas Dipertanyakan
Dengan begitu lanjut Ray, apakah berbagai larangan yang sempat diungkapkan dalam pertemuan pascapenarikan nomor di KPU berlaku atau tidak. Misalnya, tidak diperkenankannya membuat iklan di media massa, stiker dan bahan kampanye lain yang sulit untuk dihapus.

Tak hanya itu, Ray juga menyoroti rapat konsultasi DPR dengan KPU harus berpindah tempat ke satu hotel di Jakarta. "Jelas itu merupakan pemborosan uang negara dan menjadikan pemilu makin mahal biaya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar rapat konsultasi DPR-KPU kembali ke gedung DPR. Ia juga meminta agar PKPU kampanye segera diterbitkan, agar dapat menjadi acuan hukum bagi siapapun yang akan melaksanakan kampanye atau mengawasi dan memantau kampanye. "Terlebih saat ini mulai marak kampanye simpatik dalam bentuk pendirian posko, dan sebagainya," jelas dia.

Dengan aturan yang jelas, sambung Ray, maka semua pelaksanaan pemilu dapat dipastikan berdasar atas kepastian hukum. "Bawaslu juga mestinya mengingatkan KPU bahwa ketiadaan hukum pelaksanaan kampanye ini dapat berpotensi melangar pasal 2 hurup d, e dan g UU No 15/2012. KPU lagi-lagi membuka potensi kinerja mereka diadukan ke DKPP," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti memertanyakan aturan teknis yang mengatur masalah kampanye terbatas partai politik. Ray menyatakan bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News