Aturan Kantong Plastik Berbayar Digugat Sejumlah Advokat

Aturan Kantong Plastik Berbayar Digugat Sejumlah Advokat
Belanja di minimarket. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA  - Sejumlah advokat resmi menggugat kebijakan kantong plastik berbayar yang telah berjalan hampir dua bulan.

Mereka mempersoalan regulasi  yang tertuang dalam surat edaran No: S.1230/PSLB3-PS/2016, tertanggal 17 Februari 2016 tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik berbayar yang berlaku sejak 21 Februari 2016 lalu tersebut. 

Dikoordinir Mohamad Agil Ali, sejumlah advokat Indonesia mengajukan permohonan uji materiil aturan plastik berbayar kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Uji materiil itu telah didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan, dibawah daftar No : 01/P/HUM/2016/ PN.JKT Sel tanggal 18 April 2016. 

”Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang MA yaitu kewenangan MA menguji peraturan yang lebih rendah dari UU mengenai sah apa tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya suatu aturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terang Mohamad Aqil Ali usai mendaftarkan pengajuan perkara permohonan uji materiil peraturan di bawah UU kepada Ketua MA melalui Kepaniteraan PN Jakarta Selatan, kemarin (18/4). 

Advokat yang akrab disapa Aqil itu juga menambahkan, ke depannya MA berwenang menyatakan bahwa peraturan itu tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. 

”Kami  gugat kantong plastik berbayar ini agar dihentikan. Pihak yang kita gugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucapnya juga. 

Dia juga menegaskan, kewenangan Pasal 31 A Undang-Undang No.14 tahun 1985 tentang MA memang sudah mengatur upaya hukum di bawah undang-undang diuji ke MA bukan MK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News