Aturan Kantong Plastik Berbayar Digugat Sejumlah Advokat
Selasa, 19 April 2016 – 00:31 WIB

Belanja di minimarket. Foto ilustrasi dok.JPNN
”Sehingga bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan objek perikatan jual-beli harus kausa halal,” katanya lagi.
Aqil juga mengatakan, surat edaran penerapan kantong plastik berbayar itu dinilai tidak berlaku secara umum pada seluruh pihak penjual. Aturan itu juga hanya mengikat toko-toko ritel saja dan tidak mengikat pada pedagang pasar tradisional.
Seperti pedagang kaki lima (PKL), pedagang di bidang makanan cepat saji, donat, fashion dan lainnya. ”Semakin tidak efektif aturan yang dikeluarkan itu,” ungkapnya juga. (ibl)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun