Aturan Kantong Plastik Berbayar Digugat Sejumlah Advokat
Selasa, 19 April 2016 – 00:31 WIB
”Sehingga bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan objek perikatan jual-beli harus kausa halal,” katanya lagi.
Aqil juga mengatakan, surat edaran penerapan kantong plastik berbayar itu dinilai tidak berlaku secara umum pada seluruh pihak penjual. Aturan itu juga hanya mengikat toko-toko ritel saja dan tidak mengikat pada pedagang pasar tradisional.
Seperti pedagang kaki lima (PKL), pedagang di bidang makanan cepat saji, donat, fashion dan lainnya. ”Semakin tidak efektif aturan yang dikeluarkan itu,” ungkapnya juga. (ibl)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi