Aturan Karet Pemicu Illegal Loging
Sabtu, 24 April 2010 – 15:15 WIB
BOLMONG- Aturan karet disertai birokrasi berbelit-belit menjadi factor utama langgengnya illegal loging di Kabupaten Bolmong raya. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diinisiatif Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama seluruh Dinas Kehutanan (Dishut) se Bolmong Raya, Jumat (23/4) di aula Dishut Bolmong. "Kami pun terpaksa menggunakan tenaga aparat, baik dari dinas kehutanan maupun aparat keamanan,"bebernya.
"Masalah utama di aturan tidak jelas,"kata seorang pengusaha kayu di forum rakor. Mereka mengaku sebagian pengusaha terpaksa back street, karena biaya mahal dan panjangnya birokrasi izin kehutanan.
Baca Juga:
Para peserta rakor terdiri dari Kapolres Bolmong AKBP Gatot Tri Suryanta, Kepala Balai Sertifikasi Pengujian Pengwasan Hasil Hutan (BPPHH) Magdalena Kanaan, Sekretaris Dishut Bolmong Bambang Mamonto, Kepala Dishut Bolmong Selatan (Bolsel) Ali Paputungan hanya melongo dengan kejujuran para pelaku usaha.
Baca Juga:
Pengurusan izin misalnya, salah seorang pengusaha kayu asal Desa Bakan Kecamatan Lolayan mengatakan, pernah mengurus izin dengan membayar Rp5 juta per izin. "Saya waktu itu mengurus 2 izin, dan diminta Rp10 juta. Saya sendiri sebenarnya tidak tahu dan tidak diberi tahu,"beber pengusaha yang meminta namanya jangan disebutkan.
BOLMONG- Aturan karet disertai birokrasi berbelit-belit menjadi factor utama langgengnya illegal loging di Kabupaten Bolmong raya. Hal itu terungkap
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar