Aturan Kargo Baru, Paket Pos Telat Dikirim
Rabu, 06 Juli 2011 – 11:46 WIB
SURABAYA - Pemerintah kembali melakukan kebijakan yang ganggu efisensi usaha. Tanpa adanya persiapan matang dan sosialisasi pada pelaku usaha terkait, otoritas Bandar Udara Soekarno-Hatta menerapkan kebijakan baru tentang agen inspeksi atau regulating agent (RA). Akibatnya, terjadi penumpukan barang lewat kargo udara dari berbagai perusahaan jasa pengiriman, tak terkecuali PT Pos Indonesia. Imbasnya, pengiriman barang terlambat sampai, bahkan layanan kilat BUMN tersebut dihentikan untuk waktu yang belum ditentukan. Kepala Divisi Regional VII Jatim, Junaedi, pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat adanya masalah operasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Akibatnya banyak kargo yang tak hanya dari PT Pos Indonesia tertahan di gudang kargo.
Hingga kemarin (5/7), tercatat ratusan kilogram produk pros yang seharusnya terkirim pada Senin (4/7) tak bisa diangkut lewat transportasi udara. "Kami mohon maaf atas keterlambatan penyerahan Pos Express dan kiriman pos udara dari PT Pos Indonesia. Ini merupakan kondisi force majeure (di luar perkiraan, red)," ungkap Senior Manager Produk Jasa Pos dan Operasi Divre VII Jatim, kemarin di kantornya.
Baca Juga:
Menurutnya, data kiriman dari Jakarta untuk wilayah Jatim pada Senin terdiri dari 140 kilogram (kg) Express Mail Service dari luar negeri, Pos Express sebanyak 120 kg (sekitar 4000 pucuk surat) dari seluruh Indonesia, 1000 surat kilat khusus (27 kilogram) dan 14 kg paket barang.
Baca Juga: