Aturan Keberadaan Desa Adat Perlu Diperkuat
jpnn.com - KEDIRI – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya banyak memperoleh aspirasi dari masyarakat terkait keberadaan desa adat.
Menurutnya, aspirasi hadir karena selama ini keberadaan desa adat kerap disingkirkan kepentingan industri. Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hak-hak kesatuan masyarakat adat sudah diakui, termasuk hak mengurus dirinya sendiri.
“Desa adat harus dilindungi dan disejahterakan masyarakatnya. Pemerintah pusat dan daerah, harus lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat,” ujar Marwan di sela kunjungannya ke Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/5).
Marwan menilai, penetapan desa adat perlu dimasukkan dalam revisi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Desa. Karena jika keberadàan desa adat terganggu oleh maraknya industri yang memangkas tanah tinggalnya, maka kecenderungan kemiskinan di pedesaan akan semakin tinggi.
“Perlu dipertegas, saya mendukung semua aspirasi masyarakat dan aparat desa yang berorientasi pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan desa agar bisa lebih baik dari sebelumnya,” ujar Marwan.(gir/jpnn)
KEDIRI – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya banyak memperoleh aspirasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan