Aturan Keberadaan Desa Adat Perlu Diperkuat

jpnn.com - KEDIRI – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya banyak memperoleh aspirasi dari masyarakat terkait keberadaan desa adat.
Menurutnya, aspirasi hadir karena selama ini keberadaan desa adat kerap disingkirkan kepentingan industri. Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hak-hak kesatuan masyarakat adat sudah diakui, termasuk hak mengurus dirinya sendiri.
“Desa adat harus dilindungi dan disejahterakan masyarakatnya. Pemerintah pusat dan daerah, harus lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat,” ujar Marwan di sela kunjungannya ke Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/5).
Marwan menilai, penetapan desa adat perlu dimasukkan dalam revisi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Desa. Karena jika keberadàan desa adat terganggu oleh maraknya industri yang memangkas tanah tinggalnya, maka kecenderungan kemiskinan di pedesaan akan semakin tinggi.
“Perlu dipertegas, saya mendukung semua aspirasi masyarakat dan aparat desa yang berorientasi pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan desa agar bisa lebih baik dari sebelumnya,” ujar Marwan.(gir/jpnn)
KEDIRI – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya banyak memperoleh aspirasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru