Aturan Kelulusan PPPK Bakal Diubah, Ada Afirmasi Masa Kerja Honorer, Alhamdulillah

Aturan Kelulusan PPPK Bakal Diubah, Ada Afirmasi Masa Kerja Honorer, Alhamdulillah
MenPAN-RB Azwar Anas meminta BKN melakukan kajian soal penentuan kelulusan seleksi PPPK. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

Diketahui, nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.

Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.

“Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” ujar Menteri Anas.

Afirmasi Passing Grade dan Masa Kerja Non-ASN

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan.

Terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-ASN atau honorer.

“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan."

"Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima Haria. (sam/jpnn)

MenPAN-RB Azwar Anas meminta Kepala BKN merumuskan afirmasi-afirmasi penentuan kelulusan seleksi PPPK, termasuk passing grade dan masa kerja honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News