Aturan Kelulusan PPPK Bakal Diubah, Ada Afirmasi Masa Kerja Honorer, Alhamdulillah
Diketahui, nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.
Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.
“Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” ujar Menteri Anas.
Afirmasi Passing Grade dan Masa Kerja Non-ASN
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan.
Terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-ASN atau honorer.
“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan."
"Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima Haria. (sam/jpnn)
MenPAN-RB Azwar Anas meminta Kepala BKN merumuskan afirmasi-afirmasi penentuan kelulusan seleksi PPPK, termasuk passing grade dan masa kerja honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak