Aturan Kemendagri Bikin Sampah Menumpuk di DKI
Rabu, 05 Desember 2012 – 01:45 WIB
PEMPROV DKI Jakarta dipusingkan dengan penghentian dana pemeliharaan sungai yang dianggarkan secara tahun jamak (multiyears). Pasalnya berdasarkan aturan Kemendagri, dana multiyears harus dihentikan terhitung sejak adanya pergantian kepala daerah. Dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, jangka waktu penganggaran tahun jamak tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah. Sehingga proyek layanan kebersihan sungai tak bisa dilanjutkan sejak jabatan Gubernur Fauzi Bowo berakhir 7 Oktober lalu.
Praktis dengan adanya aturan itu sampah-sampah yang menumpuk di muara sungai atau pintu air tidak bisa dibersihkan. Akibatnya sampah yang tak terangkut semakin menggunung.
"Ini persoalan. Membersihkan sampah tidak bisa ditunda-tunda, apalagi harus menunggu pengalokasian tahun depan," ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik, Selasa (4/12).
Baca Juga:
PEMPROV DKI Jakarta dipusingkan dengan penghentian dana pemeliharaan sungai yang dianggarkan secara tahun jamak (multiyears). Pasalnya berdasarkan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS