Aturan Kemenkeu Dibocorkan Ke Sindu Malik
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 05:35 WIB

Aturan Kemenkeu Dibocorkan Ke Sindu Malik
JAKARTA - Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementrian Keuangan tengah menelurusi motif pembocoran dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kawasan Transmigrasi.
Berdasarkan informasi sementara, dokumen itu diberikan kepada Sindu Malik, bekas pegawai Kemenkeu yang telah pensiun pada 2009 lalu. Lantas, Sindu memberikan dokumen itu kepada Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dirjen P2KT Kemenakertrans, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Plt Sekjen Kemenkeu Kiagung Ahmad Badaruddin mengatakan, daerah-daerah yang akan menerima DPPID senilai Rp 500 miliar, memang sudah dibahas di Badan Anggaran DPR. Namun, PMK yang dibocorkan tersebut digunakan untuk menunjukkan seakan-akan calo anggaran memiliki wewenang menentukan pencairan anggaran.
"Untuk membuktikan sebagai previlege, sudah membantu," kata Badaruddin di kantornya kemarin. Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah menonaktifkan enam orang pegawai yang diduga terlibat percaloan anggaran DPPID Kawasan Transmigrasi. PMK 140/PMK.07/2011 yang memuat daerah-daerah yang mendapatkan kucuran DPPID, senilai Rp 500 miliar.
JAKARTA - Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementrian Keuangan tengah menelurusi motif pembocoran dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Dana
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025