Aturan Kemenkeu Dibocorkan Ke Sindu Malik
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 05:35 WIB
PMK itu ditandatangani pada 23 Agustus 2011. Namun, pada saat masih dalam proses diundangkan di Kemenkum HAM, dokumen itu sudah bocor. Badaruddin mengatakan, PMK diterbitkan untuk menjadi dasar bagi Dirjen Perbendaharaan untuk membuat DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). "DIPA itu menjadi dokumen pelaksanaan anggaran untuk dicairkan," ujarnya.
Dia menambahkan, penonaktifan pegawai dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. "Kita akan cari tahu siapa orang kita yang ngasih tahu ke Sindu. Tentunya kita tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah kan. Karena itu Pak Menteri memerintahkan sekretariat jendral memeriksa dulu," kata Badaruddin.
DPPID Kawasan Transmigrasi bermula dari usulan anggaran di Kemenakertrans senilai Rp 988 miliar untuk Kawasan Transmigrasi Mandiri di 48 daerah. Namun, dana itu tidak disetujui karena keterbatasan anggaran. Lalu, dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR, ada pergeseran asumsi makroekonomi yang menyebabkan tambahan penerimaan negara.
Pergeseran asumsi makro itu dibahas di Panitia Kerja (Panja) A. Otomatis, ada ruang fiskal untuk menambah anggaran belanja atau biasa disebut optimalisasi. Tambahan belanja tersebut dibahas di Panja B (Belanja Pemerintah Pusat) dan Panja C (Transfer Daerah).
JAKARTA - Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementrian Keuangan tengah menelurusi motif pembocoran dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Dana
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang