Aturan Kepemilikan Pesawat Belum Jelas
Kamis, 10 Januari 2013 – 08:00 WIB

Aturan Kepemilikan Pesawat Belum Jelas
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan pemberlakuan ketentuan mengenai kepemilikan pesawat bagi perusahaan penerbangan nasional. Alasannya, karena masih melakukan sinkronisasi ketentuan akibat adanya kriteria terbaru dengan Undang-Undang Penerbangan No 1/2009. Aturan baru tersebut yakni, lanjut dia, dokumen lease to purchase (menyicil untuk membeli) pesawat dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan pesawat. Jika aturan kepemilikan pesawat itu mengambang dan belum juga diterapkan pada Januari ini, berarti merupakan penundaan kedua kalinya setelah pada tahun lalu sudah diperpanjang hingga 12 Januari 2013, yang seharusnya sudah berlaku pada 12 Januari 2012.
”Surat ketentuannya belum ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub). Berarti belum bisa diterapkan saat ini,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay di Jakarta, Rabu (9/1).
Baca Juga:
Tercatat, hingga mendekati tenggat waktu pelaksanaan ketentuan aturan kepemilikan pesawat, 12 Januari 2013, Menhub belum juga menandatangani implementasi peraturan tersebut. Herry menambahkan, belum ditandatanganinya implementasi ketentuan kepemilikan pesawat itu karena masih ada aturan tambahan lainnya yang belum tuntas dibahas bersama. ”Para lawyer (pengacara, Red) dari perusahaan penerbangan nasional inginnya ada ketentuan baru yang menjadi bukti kepemilikan pesawat,” kata Herry.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan pemberlakuan ketentuan mengenai kepemilikan pesawat bagi perusahaan penerbangan nasional.
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta