Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK

Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Aturan yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mengikutsertakan jaminan sosial bagi pekerjanya itu diajukan oleh M Komaruddin, M Hafidz, dan Yuliyanti (karyawan PT Megah Buana).

 

“Hak konstitusional para pemohon untuk mendapat kepastian hak jaminan sosial (jamsos) sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya dua pasal itu,” kata kuasa hukum pemohon, Andi M Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Senin (17/10).

Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek menyebutkan bahwa perusahaan pemberi kerja wajib mengikutkan tenaga kerja sebagai peserta program Jamsostek. Sementara Pasal 13 ayat 1 UU SJSN menyatakan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

 

Asrun menegaskan hak konstitusional tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 ayat 1 UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1 UU SJSN yang mengatur mekanisme menjadi peserta jaminan sosial yang merupakan kewenangan perusahaan.

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News