Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
Senin, 17 Oktober 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Aturan yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mengikutsertakan jaminan sosial bagi pekerjanya itu diajukan oleh M Komaruddin, M Hafidz, dan Yuliyanti (karyawan PT Megah Buana).
“Hak konstitusional para pemohon untuk mendapat kepastian hak jaminan sosial (jamsos) sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya dua pasal itu,” kata kuasa hukum pemohon, Andi M Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Senin (17/10).
Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek menyebutkan bahwa perusahaan pemberi kerja wajib mengikutkan tenaga kerja sebagai peserta program Jamsostek. Sementara Pasal 13 ayat 1 UU SJSN menyatakan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Asrun menegaskan hak konstitusional tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 ayat 1 UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1 UU SJSN yang mengatur mekanisme menjadi peserta jaminan sosial yang merupakan kewenangan perusahaan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025