Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
Senin, 17 Oktober 2011 – 18:01 WIB
“Hak konstitusional pemohon dan para buruh lainnya menjadi terbatasi untuk mendapatkan manfaat kepesertaan jaminan sosial, seperti perlindungan kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, dan hari tua, dan meninggal dunia,” beber Asrun.
Kerugian konstitusional yang dimaksud pemohon terkait lantaran banyaknya perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruhnya dalam mendapatkan program jaminan sosial. Melansir data BPS, Asrun menyebut bahwa jumlah pekerja tetap yang bekerja di perusahaan sebanyak 30,72 juta orang. Namun, pekerja/buruh yang diikutsertakan dan aktif sebagai peserta jamsos hanya 9,12 juta orang.
Hal itu disebabkan hanya pemberi kerja saja yang dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsos. “Meski pekerja bisa mendaftarkan diri sebagai peserta secara kolektif dengan iuran sebesar 6,24 hingga 13,74 persen dari upahnya, sementara buruh itu bekerja di perusahaan yang berpotensi menimbulkan sakit, kecelakaan kerja hingga meninggal dunia?”
Menurutnya, bagi pemberi kerja atau perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mengikutsertakan buruhnya ke dalam program jamsos dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Namun, ancaman pidana itu tidaklah menjadi “alat paksa” bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan buruhnya ke dalam program jamsos. Terlebih, didorong lemahnya pegawai pengawas tenaga kerja.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini