Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
Senin, 17 Oktober 2011 – 18:01 WIB
Karenanya Asrun meminta MK membatalkan dua pasal yang diujikan itu. “Menyatakan dua pasal itu telah bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditafsirkan program jamsos wajib dilakukan setiap pemberi kerja, buruhnya sebagai peserta jamsos dan sebaliknya setiap buruh berhak untuk mendaftarkan dirinya, pemberi kerja sebagai peserta jamsos,” ujar Asrun dalam petitum permohonannya.
Anggota majelis panel, M Akil Mochtar menilai alasan permohonan belum menggambarkan pertentangan norma, antara kedua pasal yang diuji dengan Pasal 28H ayat 3 UUD 1945. “Pertentangan normanya belum kelihatan, permohonan lebih pada implementasi/penerapan norma yaitu karena adanya sikap menghindar dari pengusaha untuk memenuhi kewajibannya, ini perlu digambarkan apa persoalan konstutisionalitas normanya,” saran Akil. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini