Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK

Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
Karenanya Asrun meminta MK membatalkan dua pasal yang diujikan itu. “Menyatakan dua pasal itu telah bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditafsirkan program jamsos wajib dilakukan setiap pemberi kerja, buruhnya sebagai peserta jamsos dan sebaliknya setiap buruh berhak untuk mendaftarkan dirinya, pemberi kerja sebagai peserta jamsos,” ujar Asrun dalam petitum permohonannya.

 

Anggota majelis panel, M Akil Mochtar menilai alasan permohonan belum menggambarkan pertentangan norma, antara kedua pasal yang diuji dengan Pasal 28H ayat 3 UUD 1945. “Pertentangan normanya belum kelihatan, permohonan lebih pada implementasi/penerapan norma yaitu karena adanya sikap menghindar dari pengusaha untuk memenuhi kewajibannya, ini perlu digambarkan apa persoalan konstutisionalitas normanya,” saran Akil. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News