Aturan KPU Bisa Bikin Pemilu 2019 Sepi Peminat
jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 627 tertanggal 30 Juni 2018, yang mengatur rumah sakit menjadi rujukan atau yang direkomendasi sebagai tempat pemeriksaan syarat calon legislatif (caleg) menimbulkan permasalahan.
“Adanya rumah sakit yang dirujuk sesuai daftar yang dibuat KPU secara teknis memang akan membuat problematika,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habib Aboe Bakar Al Habsy, Senin (2/7).
Aboe menjelaskan pembuatan daftar rumah sakit tersebut berkonsekuensi menjadi pembatasan institusi yang bisa memberikan keterangan sehat dan bebas narkoba kepada caleg.
Menurut Aboe, jika dilihat dari daftar yang ada tentunya masyarakat akan mengalami kesulitan melakukan pendaftaran.
Akibatnya, ujar dia, kemungkinan pemilu 2019 akan sepi peminat karena kesulitan memenuhi persyaratan tersebut mengingat tengat waktunya yang sangat mepet.
Lebih parah lagi, ujar Aboe, pada surat itu KPU malah mencantumkan rumah sakit swasta sebagai rujukan.
Padahal, berdasar Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, puskesmas atau rumah sakit pemerintahlah yang dipakai.
“Problemnya, surat edaran KPU ini terbit sudah cukup telat sedangkan para caleg di lapangan sudah mempersiapkan diri sebelumnya,” kata Aboe.
Surat edaran KPU terkait rujukan rumah sakit untuk caleg dianggap semakin menyulitkan.
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau