Aturan KPU Bisa Bikin Pemilu 2019 Sepi Peminat
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan di daerah pemilihannya di Kalimantan Selatan, banyak caleg yang sudah menggunakan RSUD setempat untuk rujukan. “Jika surat keterangan sehat dan bebas narkoba tersebut tidak dapat digunakan, tentunya proses yang sudah dijalani dan biaya yang dikeluarkan akan terbuang percuma,” jelasnya.
Namun demikian, Aboe mengapresiasi KPU yang segera meralat SE 627 dengan mengeluarkan SE 633.
Dalam SE terbaru itu, KPU meralat redaksional mengenai rujukan pasal dari UU Pemilu. Semua tertulis pasal 182 huruf dan pasal 240 huruf u, menjadi pasal 182 huruf dan pasal 240 ayat 1 huruf h.
“KPU telah mengeluarkan kembali surat penjelasan bernomor 633, dan kami berharap surat ini dapat memperjelas proses pengurusan kesehatan dan bebas narkoba,” katanya.
Selain itu, ujarnya, SE 633 itu seharunya mengembalikan rujukan kesehatan kembali ke rumah sakit pemerintah dan puskesmas. “Paling penting dari semua itu, KPUD seharusnya sudah merujuk pada surat terakhir yang dikeluarkan oleh KPU tersebut,” katanya. (boy/jpnn)
Surat edaran KPU terkait rujukan rumah sakit untuk caleg dianggap semakin menyulitkan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024