Aturan KPU Dianggap Ganjal Perempuan di Nomor Urut Favorit
Jumat, 14 Juni 2013 – 18:26 WIB
JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan, dalam setiap tiga Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) harus terdapat satu Bacaleg perempuan. Nah, ketentuan dianggap masalah bagi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pasalnya dengan peraturan tersebut, banyak Bacaleg perempuan Hanura terganjal untuk bisa menempati nomor 10. Sementara 10 merupakan angka favorit, mengingat partai yang dipimpin Wiranto ini tercatat sebagai partai politik peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 10.
Baca Juga:
“Jadi harusnya persyaratan tersebut tidak boleh merugikan dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Kita itu dalam perekrutan Bacaleg, melewati 12 parameter penilaian. Jadi Bacaleg yang kita ajukan benar-benar teruji kualitasnya. Selain itu dalam setiap daerah pemilihan (dapil) kita juga pastikan telah menempatkan 30 persen minimal Bacaleg perempuan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura, Teguh Samudera di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/6).
Karena itu Teguh mengaku sangat menyesalkan sikap KPU yang mencoret seluruh caleg DPR RI mereka untuk daerah pemilihan Jawa Barat II, hanya karena salah seorang kader perempuan menginginkan nomor urut 10.
JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan, dalam setiap tiga Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) harus terdapat satu
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi