Aturan KPU Dianggap Ganjal Perempuan di Nomor Urut Favorit
Jumat, 14 Juni 2013 – 18:26 WIB
“Saya belum tahu apakah benar Bacaleg yang dimaksud datang sendiri ke KPU dan meminta agar dipindah menjadi nomor urut 10. Namun memang di kader kita, nomor pilihan itu kalau nggak 1 ya nomor 10. Atas hal ini saya akan coba tanyakan dulu pada petugas penghubung kita yang mengurusi masalah tersebut,” katanya.
Samudera yakin masalah ini akan dapat diselesaikan dengan baik. “Tapi saya kira dengan peristiwa ini, KPU perlu memikirkan kalau memang sesuatu hal tersebut tidak terlalu urgent (penting), tidak perlu diatur lewat peraturan yang ada. Misalnya lagi untuk syarat ijazah, kalau memang seseorang lulusan S2, kenapa dia harus menyerahkan ijazah SMA juga? Karena saya dengar banyak yang harus pulang kampung dulu untuk mengurusnya,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan, dalam setiap tiga Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) harus terdapat satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK