Aturan KPU Dinilai Melampaui Wewenang
Minggu, 17 Maret 2013 – 04:44 WIB
Menurut Arif, KPU sesungguhnya bisa menerapkan sanksi yang lebih mendidik. Parpol yang gagal mencapai kuota 30 persen caleg perempuan di setiap dapil, akan diumumkan secara terbuka oleh KPU. "Biarlah masyarakat yang memberikan sanksi, bukan KPU yang tidak memiliki wewenang melakukan itu," ujarnya.
Pembatalan seluruh bakal calon, kata Arif, melanggar hak konstitusional calon untuk dipilih dalam pemilu. Sanksi pembatalan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial, terutama di internal partai peserta pemilu.
"Wajah DPR dan DPRD di masa mendatang tidak akan lebih baik meski jumlah anggota DPR dan DPRD perempuan bertambah banyak," ujarnya.
Munculnya sanksi terkait keterwakilan perempuan itu sempat memunculkan pertanyaan saat KPU melakukan sosialisasi peraturan KPU itu terhadap 10 parpol peserta pemilu. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, ada perbedaan mendasar antara kewajiban parpol untuk memasukkan syarat keterwakilan 30 persen perempuan.
JAKARTA - Aturan pendaftaran calon legislatif yang disusun Komisi Pemilihan Umum dinilai melampaui kewenangan. Sejumlah persyaratan yang diatur di
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar