Aturan KPU Dinilai Melampaui Wewenang
Minggu, 17 Maret 2013 – 04:44 WIB
"Di dalam UU Pemilu baru (UU nomor 8 tahun 2012), ada kewajiban sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon," ujar Husni.
Lebih lanjut, ujar Husni, pasal 56 ayat2 sebagaimana disebut diatas mengatur mekanisme bagaimana parpol wajib menempatkan nomor urut caleg perempuan. Di pasal 59 ayat 1, dalam hal keterwakilan 30 persen perempuan tidak terpenuhi, KPU mengembalikan berkas pencalonan kepada parpol.
"Aturan itu berhenti dengan mengembalikan sampai terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, KPU membacanya bahwa parpol tidak bisa berpartisipasi di dapil tersebut," ujarnya.
Aturan ini berbeda dengan aturan lama , yakni UU Pemilu nomor 10 tahun 2008. "Kalau di Undang Undang Pemilu lama, KPU wajib mengumumkan parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan," tandasnya. (bay)
JAKARTA - Aturan pendaftaran calon legislatif yang disusun Komisi Pemilihan Umum dinilai melampaui kewenangan. Sejumlah persyaratan yang diatur di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia