Aturan Kuota Mahasiswa Baru, Beri Peluang Putra Daerah
Sabtu, 20 November 2010 – 17:53 WIB
JAKARTA - Seiring maraknya penolakan yang dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di beberapa daerah terhadap aturan kuota mahasiswa baru, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan hal tersebut justru memberikan peluang yang lebih besar bagi putra daerah untuk menuntut ilmu di PTN yang berada di daerahnya.
"Janganlah berpikiran bahwa aturan baru kuota mahasiswa baru ini mematikan PTN-PTN kecil di daerah. Karena, dengan dibukanya kuota yang lebih besar, maka ini artinya adalah memberikan kesempatan yang lebih besar kepada putra daerah untuk kuliah di PTN yang ada di daerahnya,” ungkap Mendiknas kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (20/11).
Menurutnya, dengan adanya protes atau penolakan seperti ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa PTN yang belum paham dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) No.66 tahun 2010 perubahan atas PP No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Untuk diketahui sebelumnya, Universitas Mulawarman (Unmul) dengan tegas menolak peraturan baru mengenai penerimaan mahasiswa baru yang mengharuskan setiap PTN menyediakan 60 persen kuota penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional mulai 2011.
JAKARTA - Seiring maraknya penolakan yang dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di beberapa daerah terhadap aturan kuota mahasiswa
BERITA TERKAIT
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar