Aturan Kuota Mahasiswa Baru, Beri Peluang Putra Daerah
Sabtu, 20 November 2010 – 17:53 WIB
JAKARTA - Seiring maraknya penolakan yang dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di beberapa daerah terhadap aturan kuota mahasiswa baru, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan hal tersebut justru memberikan peluang yang lebih besar bagi putra daerah untuk menuntut ilmu di PTN yang berada di daerahnya.
"Janganlah berpikiran bahwa aturan baru kuota mahasiswa baru ini mematikan PTN-PTN kecil di daerah. Karena, dengan dibukanya kuota yang lebih besar, maka ini artinya adalah memberikan kesempatan yang lebih besar kepada putra daerah untuk kuliah di PTN yang ada di daerahnya,” ungkap Mendiknas kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (20/11).
Menurutnya, dengan adanya protes atau penolakan seperti ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa PTN yang belum paham dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) No.66 tahun 2010 perubahan atas PP No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Untuk diketahui sebelumnya, Universitas Mulawarman (Unmul) dengan tegas menolak peraturan baru mengenai penerimaan mahasiswa baru yang mengharuskan setiap PTN menyediakan 60 persen kuota penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional mulai 2011.
JAKARTA - Seiring maraknya penolakan yang dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di beberapa daerah terhadap aturan kuota mahasiswa
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2