Aturan Larangan Mudik Perlu Segera Diformulasikan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan banyak pihak yang meminta Pemerintah untuk menerbitkan aturan larangan mudik Lebaran 2020.
Aturan larangan mudik ini dinilai penting sebagai salah satu bagian integral dan terpadu dalam upaya bangsa ini melawan, mencegah, dan menghentikan penyebaran Covid-19.
Selain itu, aturan tegas yang melarang mudik mempunyai semangat yang sama dengan strategi utama pemerintah saat ini yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah dan akan mulai diterapkan di berbagai daerah.
Anggota DPD RI Fahira Idris menyatakan alangkah baiknya jika saat ini aturan larangan mudik Lebaran 2020 mulai diformulasikan (disusun atau dirumuskan secara tepat) untuk mengantisipasi jika nanti kondisi memang mengharuskan kegiatan mudik tidak dimungkinkan.
Dalam situasi wabah seperti ini semua opsi, rencana, maupun kebijakan harus dipersiapkan sehingga kita siap menghadapi keadaan dan kondisi apapun.
“Doa dan keinginan kita semua tentu laju penyebaran Covid-19 di Indonesia tertahan bahkan berhenti. Tetapi dalam situasi seperti saat ini tidak ada salahnya kita mempersiapkan berbagai skenario,” kata Fahira Idris dalam keterangan persnya, kemarin.
Menurut Fahira, salah satunya mulai memformulasikan aturan larangan mudik sehingga jika nanti memang harus dilarang, kita sudah siap dengan aturan yang tepat dan komprehensif. Termasuk solusi dampak ekonomi dan sosial dari larangan ini
Menurut Fahira, dalam penanganan wabah seperti saat ini tantangan utamanya adalah harus terus berpacu dengan waktu sehingga setiap kebijakan, keputusan, dan aksi yang diambil juga harus dinamis sesuai dengan evaluasi dan kondisi terkini yang terjadi.
Fahira berpandangan PSBB yang diikuti dengan aturan larangan mudik yang tegas akan berdampak signifikan menahan laju penyebaran Covid-19.
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City