Aturan Lelang Gula Rafinasi Belum Matang
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 21,3 ton gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar, Kamis (28/9).
Selain gula, 47,9 ton daging beku kedaluwarsa yang berhasil disita turut dimusnahkan.
Barang-barang tersebut merupakan temuan tim pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag.
”Dari hasil pengawasan terhadap peredaran GKR dan daging beku, ditemukan GKR yang merembes ke pasar dan daging beku yang kedaluwarsa,” ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag Syahrul Mamma di kantor Kemendag
Menurut Syahrul, GKR dan daging beku tersebut merupakan temuan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag pada semester pertama 2017.
”Pelaku pelanggaran telah diberi sanksi administratif berupa peringatan. Selain itu, industri pengguna GKR yang diindikasi merembeskan GKR ke pasar telah dihentikan pasokannya dan tidak dapat memperoleh GKR,” tambahnya.
Untuk daging kedaluwarsa, peredarannya telah dilarang dan pelaku usahanya wajib memusnahkan daging tersebut.
Syahrul menambahkan, jika pelanggaran dilakukan produsen GKR, sanksinya adalah pencabutan izin.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 21,3 ton gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar, Kamis (28/9).
- Program Menteri Perdagangan Budi Santoso Berpotensi Memajukan Sektor Perdagangan
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
- Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini