Aturan Lelang Gula Rafinasi Belum Matang

Aturan Lelang Gula Rafinasi Belum Matang
Ilustrasi gula. Foto: Nurchamim/Radar Semarang/JPNN

Namun, bila yang terbukti bersalah adalah industri pengguna seperti industri makanan dan minuman, sanksinya adalah penghentian penyaluran atau pasokan GKR.

Untuk meminimalkan kecurangan dalam peredaran GKR, pemerintah akan mencanangkan aturan lelang.

Rencananya, lelang untuk GKR dimulai Januari 2018. Namun, rencana pemberlakuan aturan tersebut menuai penolakan dari sejumlah pengusaha.

Kemendag mengakui bahwa prosedur lelang gula rafinasi belum sepenuhnya matang dan masih akan diperbaiki.

Syahrul mengungkapkan bahwa, Kemendag tengah mengumpulkan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan formulasi sistem yang lebih baik.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menyatakan, sistem lelang gula rafinasi telah tiga kali dipresentasikan ke KPPU.

Dia minta pendapat hukum supaya keabsahan aturan lelang itu tidak terus dipertanyakan.

”KPPU meminta ada evaluasi untuk penyelenggara lelang, maksimal setiap lima tahun. Rekomendasi utamanya, kami diminta membatasi masa lelang perusahaan yang ditunjuk,” ujar Bachrul. (agf/c11/sof)


Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 21,3 ton gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar, Kamis (28/9).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News