Aturan Main Pemekaran Diubah

Aturan Main Pemekaran Diubah
Aturan Main Pemekaran Diubah
JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan konsep baru mengenai pemekaran daerah kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Pemerintah usul, jika sebuah aspirasi pemekaran dinilai sudah memenuhi persyaratan, maka tidak langsung menjadi daerah otonom baru. Daerah tersebut harus terlebih dahulu menjadi daerah persiapan untuk menjadi otonom, misalnya selama tiga tahun.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, konsekuensi dari aturan main ini, pemerintah lah yang akan menentukan layak tidaknya aspirasi pemekaran diterima menjadi daerah persiapan. Bila ada usul pemekaran yang disetujui, maka payung hukumnya cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Kalau sudah melewati masa persiapan dan kemudian menjadi daerah otonom, barulah melibatkan DPR untuk dibahas RUU pembentukannya," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (18/11).

Dijelaskan Gamawan, pihak DPR lah yang berpendapat bahwa cukup dengan PP jika bentuknya hanya daerah persiapan. Konsekuensi lain dari aturan main yang diusulkan ini, pemerintah lah yang akan menggodok semua usulan pemekaran. Hanya saja, aspirasi tetap bisa disalurkan lewat DPR, namun selanjutnya tetap diteruskan ke pemerintah.

Gamawan menjelaskan, dengan konsep baru ini, bukan berarti DPR tidak diajak bicara ketika pemerintah mau menetapkan sebuah daerah persiapan. "Meski pun bentuknya hanya PP, kita tetap konsultasi dengan DPR," ujar Gamawan. Mantan bupati Solok itu menjelaskan, konsep ini sudah ditawarkan ke DPR. Sikap resmi DPR, lanjutnya, baru akan disampaikan pada masa sidang berikutnya.

JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan konsep baru mengenai pemekaran daerah kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Pemerintah usul, jika sebuah aspirasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News