Aturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Terobosan Baru

Aturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Terobosan Baru
Aturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Terobosan Baru

Sementara, pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, adanya aturan PAW dalam UU BPK mengakibatkan pengaturan masa jabatan seorang anggota BPK menjadi tidak jelas tujuannya serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Padahal, UU BPK sudah tegas mengatur bahwa masa jabatan anggota BPK lima tahun. Dan, UUD 1945 mengatur dengan tegas mengatur bahwa semua pemangku jabatan anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Akibatnya, pengaturan PAW itu memunculkan pertentangan norma hukum.

“Penggunaan frasa pergantian antarwaktu menjadi tidak tepat karena memiliki ketidakjelasan rumusan yang pada akhirnya berimplikasi kepada ketidakjelasan tujuan dan adanya ketidakpastian hukum,” katanya.

Terpisah, pakar hukum Prof Dwi Andayani menilai UU BPK, khususnya Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 23 F UUD 1945 yang mengatur anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Konstitusi sudah mengatur dan memerintahkan bahwa untuk menjadi anggota BPK itu harus melalui mekanisme pemilihan dan bukan dengan cara pengangkatan anggota BPK pengganti melalui mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam UU BPK Pasal 22 ayat (1) tersebut.

“Sebagai lembaga negara yang mandiri independen, maka pengisian jabatan dilakukan secara pemilihan (election), bukan pengangkatan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota BPK pengganti hasil PAW, Bahrullah Akbar mengujimateri Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) UU BPK. Dia menilai, aturan masa jabatan dalam UU BPK tersebut, khususnya bagi anggota BPK pengganti bertentangan dengan konstitusi  Pasal 23F ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Prof Saldi Isra menilai, pengaturan terkait masa jabatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diatur dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News