Aturan Mencla-mencle Hambat Sertifikasi Guru
Kamis, 24 November 2011 – 19:01 WIB
Menurutnya, keinginan pemerintah untuk merubah kebijakan sertifikasi portofolio kepada guru-guru senior berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun menjadi bukti kesepihakan pemerintah dalam pengambilan kebijakan.
Baca Juga:
Padahal di dalam PP 74 tahun 2008 tentang guru mengamanatkan guru dengan usia dan masa kerja tersebut, lanjut Suparman, secara otomatis dapat mengikuti portofolio tanpa harus berkualifikasi S-1/D-4 dahulu. “Tetapi kenyataanya pemerintah tetap melakukan perubahan tersebut secara sepihak kan,” keluhnya.
Suparman menambahkan, sistem yang diubah secara sepihak oleh pemerintah dan mewajibkan semua guru mengikuti Pelatihan Sertifikasi dan pelatihan tersebut sepintas memang terkesan wajar. Namun, sangat jelas pemerinatah melanggar peraturannya sendiri. “Maka dari itu, ini yang harus menjadi bahan evaluasi pemerintah bagi kinerjanya. Karena tindakannya sama sekali tak menjamin peningkatan kualitas guru,” ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Guru Independen Indonesia (DPP FGII), Suparman mengungkapkan, pelaksanaan program sertifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut