Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal seragam PNS dan PPPK dinilai aneh.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun ramai-ramai bersuara.
Kebijakan tersebut dianggap mendikotomikan PNS dan PPPK yang sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
"Aturan Mendagri harus dibatalkan karena membuat PPPK posisinya kok hanya bamper. Ini berasa honorer saja,," kata Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Sabtu (1/6).
Dia heran mengapa Kementerian Dalam Negeri sibuk mengurus seragam PNS dan PPPK.
Parahnya, aturan itu tidak sejalan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Turunan UU ASN, bahkan berupaya memberikan menyamaratakan hak PNS dan PPPK, salah satunya pensiun.
"Aneh Mendagri ini, kok bisa bertentangan dengan semangat UU ASN, " seru Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo.
Aturan Mendagri soal seragam PNS & PPPK dinilai aneh, Ketua ASN PPPK 2022 Ekowi mengatakan aturannya membuat mereka berasa honorer lagi
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas