Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal seragam PNS dan PPPK dinilai aneh.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun ramai-ramai bersuara.
Kebijakan tersebut dianggap mendikotomikan PNS dan PPPK yang sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
"Aturan Mendagri harus dibatalkan karena membuat PPPK posisinya kok hanya bamper. Ini berasa honorer saja,," kata Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Sabtu (1/6).
Dia heran mengapa Kementerian Dalam Negeri sibuk mengurus seragam PNS dan PPPK.
Parahnya, aturan itu tidak sejalan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Turunan UU ASN, bahkan berupaya memberikan menyamaratakan hak PNS dan PPPK, salah satunya pensiun.
"Aneh Mendagri ini, kok bisa bertentangan dengan semangat UU ASN, " seru Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo.
Aturan Mendagri soal seragam PNS & PPPK dinilai aneh, Ketua ASN PPPK 2022 Ekowi mengatakan aturannya membuat mereka berasa honorer lagi
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA