Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal seragam PNS dan PPPK dinilai aneh.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun ramai-ramai bersuara.
Kebijakan tersebut dianggap mendikotomikan PNS dan PPPK yang sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
"Aturan Mendagri harus dibatalkan karena membuat PPPK posisinya kok hanya bamper. Ini berasa honorer saja,," kata Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Sabtu (1/6).
Dia heran mengapa Kementerian Dalam Negeri sibuk mengurus seragam PNS dan PPPK.
Parahnya, aturan itu tidak sejalan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Turunan UU ASN, bahkan berupaya memberikan menyamaratakan hak PNS dan PPPK, salah satunya pensiun.
"Aneh Mendagri ini, kok bisa bertentangan dengan semangat UU ASN, " seru Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo.
Aturan Mendagri soal seragam PNS & PPPK dinilai aneh, Ketua ASN PPPK 2022 Ekowi mengatakan aturannya membuat mereka berasa honorer lagi
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penjelasan Pak Maryono soal Jadwal Tes PPPK Tahap 2
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 3.424 PPPK Kota Tangerang Terima SK Awal Bulan Depan, Maryono Berpesan Begini