Aturan Menteri Bikin Riau Andalan Pulp and Paper PHK Massal

Aturan Menteri Bikin Riau Andalan Pulp and Paper PHK Massal
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com - Pembatalan izin operasional yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merugi.

Akibatnya, emiten berkode RAPP tersebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Manajemen menyatakan penyesalan dengan adanya keputusan pemerintah tersebut. Namun, kami menghormati dan akan terus melakukan konsultasi," kata Corporate Affairs PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Agung Laksamana di Jakarta, Kamis (19/10).

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP.

Menurut Agung, keluarnya surat pembatalan tersebut membuat rencana kerja usaha (RKU) tidak berlaku lagi dan operasional perusahaan harus berhenti.

Dia menambahkan, perusahaan menerima surat peringatan pertama pada 28 September 2017.

Pada 6 Oktober 2017, perusahaan mendapat surat peringatan kedua.

Setelah itu, perusahaan mendapat surat peringatan RKU pada 17 Oktober 2017.

Pembatalan izin operasional yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merugi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News