Aturan Migas Belum Sinkron
Selasa, 18 November 2008 – 21:11 WIB
JAKARTA - Ketua Forum Daerah penghasil Migas, Alex Noerdin menyatakan perlunya sinkronisasi dan koordinasi dalam hal perijinan pertambangan di area hutan ataupun perkebunan. Gubernur Sumatera Selatan ini beralasan, terlalu banyak peraturan tentang perijinan penambangan di wilayah hutan maupun perkebunan sehingga harus disinkronisasikan pada tingkat lapangan.
Saat menyampaikan paparan berjudul Pengelolaan Usaha Pertambangan Secara Optimal Di Sumatera Selatan Dengan Mensinkronkan Sektor Lain pada rapat Koordinasi Nasional Bidang Energi dan ESDM2008 yang digelar KADIN di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (18/11), Alex menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak lokasi pertambangan yang tumpang tindih di kawasan hutan.
Baca Juga:
"Sedikitnya ada lima peraturan yang harus dihadapi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Kehutanan No P12/Menhut/-II/2004 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan dan Peraturan Menteri Kehutanan No P14/Menhut-II/2006 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan," sebutnya.
Disisi lain, sambung Alex pertambangan juga tumpang tindih dengan lahan perkebunan. "Misalnya tumpang tindih dengan lahan kelapa sawit dan perkebunan karet, sehingga menjadi hambatan di lapangan. Namun semua hambatan ini bisa dicarikan solusinya melalui sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang keagrariaan dengan kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum," tandasnya.
JAKARTA - Ketua Forum Daerah penghasil Migas, Alex Noerdin menyatakan perlunya sinkronisasi dan koordinasi dalam hal perijinan pertambangan di area
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding