Aturan Mungkinkan Direksi Merpati Ubah Spesifikasi
Kamis, 16 Agustus 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik Merpati Nusantara Airlines (MNA), I Nyoman Suwinadja dihadirkan pada persidangan kasus korupsi penyewaan pesawat dengan terdakwa mantan Dirut MNA, Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8). Dalam kesaksiannya, Nyoman yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk memperkuat jerat korupsi justru meringankan posisi Hotasi. Saat pengadaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 pada tahun 2006, katanya, MNA memang tengah didera krisis keuangan. Karenanya, pihak leaser yang menyewakan pesawat mensyaratkan adanya uang tunai sebagai security deposite.
Dalam kesaksiannya Nyoman mengungkapkan bahwa Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA memungkinkan adanya perubahan tipe pesawat yang akan disewa asalkan sesuai dengan kebutuhan. Menurut Nyoman, Direksi MNA dimungkinkan melakukan perubahan tipe dan spesifikasi pesawat yang akan disewa asalkan didasarkan pada kebutuhan di lapangan. "Prinsipnya fleksibel," kata Nyoman.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu Nyoman menuturkan, MNA memang harus memiliki rencana kontinjensi jika rencana pertama dalam pengadaan pesawat gagal. "Contingency plan itu kalau Merpati gagal menambah armada, harus ada skenario lain," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik Merpati Nusantara Airlines (MNA), I Nyoman Suwinadja dihadirkan pada persidangan kasus korupsi penyewaan pesawat
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen