Aturan Mungkinkan Direksi Merpati Ubah Spesifikasi

Aturan Mungkinkan Direksi Merpati Ubah Spesifikasi
Aturan Mungkinkan Direksi Merpati Ubah Spesifikasi
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik Merpati Nusantara Airlines (MNA), I Nyoman Suwinadja dihadirkan pada persidangan kasus korupsi penyewaan pesawat dengan terdakwa mantan Dirut MNA, Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8). Dalam kesaksiannya, Nyoman yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk memperkuat jerat korupsi justru meringankan posisi Hotasi.

Dalam kesaksiannya Nyoman mengungkapkan bahwa Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA memungkinkan adanya perubahan tipe pesawat yang akan disewa asalkan sesuai dengan kebutuhan. Menurut Nyoman, Direksi MNA dimungkinkan melakukan perubahan tipe dan spesifikasi pesawat yang akan disewa asalkan didasarkan pada kebutuhan di lapangan. "Prinsipnya fleksibel," kata Nyoman.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu Nyoman menuturkan, MNA memang harus memiliki rencana kontinjensi jika rencana pertama dalam pengadaan pesawat gagal. "Contingency plan itu kalau Merpati gagal menambah armada, harus ada skenario lain," ucapnya.

Saat pengadaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 pada tahun 2006, katanya, MNA memang tengah didera krisis keuangan. Karenanya, pihak leaser yang menyewakan pesawat mensyaratkan adanya uang tunai sebagai security deposite. 

JAKARTA - Mantan Direktur Teknik Merpati Nusantara Airlines (MNA), I Nyoman Suwinadja dihadirkan pada persidangan kasus korupsi penyewaan pesawat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News