Aturan Mungkinkan Direksi Merpati Ubah Spesifikasi
Kamis, 16 Agustus 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik Merpati Nusantara Airlines (MNA), I Nyoman Suwinadja dihadirkan pada persidangan kasus korupsi penyewaan pesawat dengan terdakwa mantan Dirut MNA, Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8). Dalam kesaksiannya, Nyoman yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk memperkuat jerat korupsi justru meringankan posisi Hotasi. Saat pengadaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 pada tahun 2006, katanya, MNA memang tengah didera krisis keuangan. Karenanya, pihak leaser yang menyewakan pesawat mensyaratkan adanya uang tunai sebagai security deposite.
Dalam kesaksiannya Nyoman mengungkapkan bahwa Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA memungkinkan adanya perubahan tipe pesawat yang akan disewa asalkan sesuai dengan kebutuhan. Menurut Nyoman, Direksi MNA dimungkinkan melakukan perubahan tipe dan spesifikasi pesawat yang akan disewa asalkan didasarkan pada kebutuhan di lapangan. "Prinsipnya fleksibel," kata Nyoman.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu Nyoman menuturkan, MNA memang harus memiliki rencana kontinjensi jika rencana pertama dalam pengadaan pesawat gagal. "Contingency plan itu kalau Merpati gagal menambah armada, harus ada skenario lain," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik Merpati Nusantara Airlines (MNA), I Nyoman Suwinadja dihadirkan pada persidangan kasus korupsi penyewaan pesawat
BERITA TERKAIT
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru