Aturan Mungkinkan Direksi Merpati Ubah Spesifikasi

Aturan Mungkinkan Direksi Merpati Ubah Spesifikasi
Aturan Mungkinkan Direksi Merpati Ubah Spesifikasi
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.

Menurut JPU, menganggap perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Karenanya Hotasi dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1)  juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Direktur Teknik Merpati Nusantara Airlines (MNA), I Nyoman Suwinadja dihadirkan pada persidangan kasus korupsi penyewaan pesawat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News