Aturan Mutasi Pejabat Diperketat
Selasa, 05 Maret 2013 – 13:51 WIB

Aturan Mutasi Pejabat Diperketat
JAKARTA--Kepala daerah diminta tidak seenaknya melakukan mutasi pejabat. Pergantian pejabat harus didasarkan pada sistem promosi terbuka agar pegawai yang menempati jabatan adalah orang dengan kompetensi baik.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, sistem promosi terbuka ini nantinya akan dipayungi ndang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksanaannya akan dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang beranggotakan pejabat instansi terkait, perwakilan korps pegawai, dan kalangan profesional.
"KemenPAN-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, agar pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka. Ini sesuai amanat dalam RUU ASN,” kata Azwar dalam keterangan persnya, Selasa (5/3).
JAKARTA--Kepala daerah diminta tidak seenaknya melakukan mutasi pejabat. Pergantian pejabat harus didasarkan pada sistem promosi terbuka agar pegawai
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin