Aturan Mutasi Pejabat Diperketat
Selasa, 05 Maret 2013 – 13:51 WIB
JAKARTA--Kepala daerah diminta tidak seenaknya melakukan mutasi pejabat. Pergantian pejabat harus didasarkan pada sistem promosi terbuka agar pegawai yang menempati jabatan adalah orang dengan kompetensi baik.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, sistem promosi terbuka ini nantinya akan dipayungi ndang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksanaannya akan dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang beranggotakan pejabat instansi terkait, perwakilan korps pegawai, dan kalangan profesional.
"KemenPAN-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, agar pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka. Ini sesuai amanat dalam RUU ASN,” kata Azwar dalam keterangan persnya, Selasa (5/3).
JAKARTA--Kepala daerah diminta tidak seenaknya melakukan mutasi pejabat. Pergantian pejabat harus didasarkan pada sistem promosi terbuka agar pegawai
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran