Aturan Naik KAI selama Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini
Jumat, 17 Desember 2021 – 09:04 WIB
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi calon penumpang yang hendak bepergian selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.
Aturan naik KAI bakal berlaku mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
Berikut perinciannya:
1. Calon penumpang berusia di atas 17 tahun
- Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun disebkan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang berusia 12-17 tahun
Aturan naik KAI selama Nataru mulai berlaku hari ini hingga 19 hari ke depan yakni 4 Januari 2021.
BERITA TERKAIT
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang
- KAI Batalkan 2 Perjalanan Kereta Api Imbas Banjir di Grobogan
- Demokrat Gelar Puncak Perayaan Natal Nasional, Undang Tokoh & Petinggi Partai
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional