Aturan Naik KAI selama Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini
Jumat, 17 Desember 2021 – 09:04 WIB
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi calon penumpang yang hendak bepergian selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.
Aturan naik KAI bakal berlaku mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
Berikut perinciannya:
1. Calon penumpang berusia di atas 17 tahun
- Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun disebkan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang berusia 12-17 tahun
Aturan naik KAI selama Nataru mulai berlaku hari ini hingga 19 hari ke depan yakni 4 Januari 2021.
BERITA TERKAIT
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah