Aturan Naik KAI selama Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini
Jumat, 17 Desember 2021 – 09:04 WIB
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi calon penumpang yang hendak bepergian selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.
Aturan naik KAI bakal berlaku mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
Berikut perinciannya:
1. Calon penumpang berusia di atas 17 tahun
- Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun disebkan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang berusia 12-17 tahun
Aturan naik KAI selama Nataru mulai berlaku hari ini hingga 19 hari ke depan yakni 4 Januari 2021.
BERITA TERKAIT
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Paket SNAP! AirAsia MOVE Bikin Libur Natal Makin Menyenangkan dan Lebih Murah
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru