Aturan Naik KAI selama Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
3. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam-
- Wajib didampingi orang tua
Khusus poin aturan bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, PT KAI Daop 1 Jakarta meminta orang tua atau pendamping untuk dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.
Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun.
“Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” ucap Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunnisa dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Aturan naik KAI selama Nataru mulai berlaku hari ini hingga 19 hari ke depan yakni 4 Januari 2021.
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Banjir Surut, Argo Bromo Kembali Melintas di Jalur Semarang-Surabaya
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- KAI Logistik Distribusikan 22 Kereta dari Jawa ke Sumatera
- Kinerja 2024 Moncer, LRT Jabodebek Siap Tingkatkan Pelayanan